Posted 25 May 2022
Sumber gambar: https://blog.acu.ca/
Skema KPR dinilai cukup aman karena segala administrasi dan surat properti berada di tangan bank penyalur kredit. Biaya uang muka biasanya berkisar 10 persen dari harga rumah KPR. Nanun, jangan terpaku pada bunga ringan di tahun-tahun awal cicilan karena itu adalah promo cicilan. Pastikan Anda menaksir kemampuan keuangan Anda berdasarkan suku bunga floating-nya yang harus Anda bayar ketika promo cicilan selesai.
Bunga KPR
Bunga floating adalah bunga yang terus berubah selama periode kredit, tergantung pada suku bunga BI. Kalau suku bunga BI naik, bunga KPR ikut naik, kalo suku bunga BI turun, bunga KPR belum tentu turun. Bunga floating di bank swasta terbesar di Indonesia adalah 11%. Bunga fixed adalah bunga tetap seperti kesepakatan di awal.Jadi solusinya adalah pilih KPR dengan suku bunga fix dalam jangka waktu yang panjang.
Jika ragu dengan bunga KPR yang ditawarkan maka Sobat dapat melihat di menu Suku Bunga Dasar Kredit pada website OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Suku-Bunga-Dasar.aspx
Cara membaca suku bunga bank untuk KPR
Liat
tabel berikut
Sumber
gambar: Felicia Putri Tjiasaka youtube channel
Bunga floating di bank swasta terbesar di Indonesia adalah 11%.
Misal KPR dengan bunga fix 5,75% selama 3 tahun. Artinya: Jika anda berencana KPR selama 7 tahun, maka tahun ke 1-3 dikenakan bunga fix sebesar 5,75%, dan tahun ke 4-7 dikenakan bunga floating sekitar 11%.
Misal KPR dengan bunga fix 6,75% selama 5 tahun. Artinya: Jika anda berencana KPR selama 10 tahun, maka tahun ke 1-5 dikenakan bunga fix sebesar 6,75%, dan tahun ke 6-10 dikenakan bunga floating sekitar 11%.
Misal KPR dengan bunga fix 5,75% selama 2 tahun dan bunga cap 7,75% selama 3 tahun. Artinya: Jika anda berencana KPR selama 15 tahun, maka tahun ke 1-2 dikenakan bunga fix sebesar 5,75%, tahun ke 3-5 dikenakan bunga cap sebesar 7,75%, dan tahun ke 5-15 dikenakan bunga floating sekitar 11%. Dalam kasus ini bunga cap 7,75% maksudnya adalah selama tahun ke 3-5 bunga maksimal yang bisa dikenakan adalah 7,75% atau dibawah itu, namun tidak boleh diatas 7,75%
Untuk mengetahui jumlah cicilan per bulan kamu dapat mengeceknya di kalkulator online dibawah ini https://www.rumah.com/kpr/kalkulators/simulasi-kredit-rumah
Pinalti
Pinalti dikenakan ketika kita ingin melunasi lebih
cepat dari tenor yang telah disepakati.
Pinalti biasanya 2-3% dari sisa pokok hutang.
Misal KPR 1 Milyar, sisa pokok hutang yang belum
dibayar adalah 500 juta. Pinalti = 2-3% x 500 juta = 10-15 juta
Sertifikat
Sertifikat untuk hunian ada 3:
-SHM (Sertifikat Hak Milik) = punya hak atas tanah dan bangunan, paling kuat
-HGB (Hak Guna Bangunan) = punya hak atas bangunan
aja, untuk tanah nya tiap 10 tahun harus perpanjang, tapi biaya tidak besar.
-Girih = sejenis lembar bukti bayar pajak, biasanya
tanah bekas adat, kekuatan hukumnya lemah, harga tanah nya biasanya lebih murah.
Kalau mau aman, pilih SHM.
Merujuk
laman OJK, Anda dapat mengecek status dan riwayat pengembang atau developer
perumahan KPR pada situs https://sireng.pu.go.id atau melalui aplikasi
SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang). Sireng merupakan bagian dari usaha
Kementerian PUPR mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh developer
agar dapat memenuhi standar rumah layak huni.
Cara menghitung biaya-biaya KPR
Selain biaya angsuran dan bunga, ada biaya lain-lain sekitar 6-10% dari harga rumah. Misal harga rumah 2 M. Biaya lain-lain itu terdiri dari:
1
BPHTB
(Bea Perolehan Hak Tanah & Bangunan) atau Pajak Pembeli
Pajak pembeli = 5% x (harga rumah –
NJOP)
NJOP tiap daerah beda2. Cek di google.
Misal NJOP 60 juta
Pajak pembeli = 5% x (2 M – 60 juta) = 97 juta
2
Biaya
AJB (Akta Jual Beli)
Biaya ini ada kalau beli rumah dari developer
Saat ini sertifikat rumah masih PPJB (Perjanjian Pengikatan
Jual Beli), kekuatan nya masih rendah karena belum lunas.
Urutannya PPJB – AJB – HGB – SHM
Biaya dari PPJB ke AJB = 1% x harga
rumah
Biaya PPJB ke AJB = 1% x 2 M = 20 juta
Biaya dari AJB ke HGB ataupun SHM = 2-3 juta
Kalo WNA cuma bisa sampai HGB aja
Kalo bisa pas beli rumah yang bukan beli di developer,
cari yang sertifikat nya sudah SHM, supaya ga perlu keluar biaya.
3
Biaya
Balik Nama
Dari penjual (developer) à ke pembeli
Biaya balik nama = 1-2% dari harga rumah
Biaya balik nama = 1-2% x 2 M = 10-20 juta
Ini sudah include biaya cek tanah, cek sertifikat, validasi, dll sekitar Rp500.000.
4
Biaya
Jasa Notaris
Biaya Jasa Notaris = 1-2,5% dari harga rumah
Harga rumah diatas 1 M, biaya nya 1 %
Biaya Jasa Notaris = 1% x 2M = 20 juta
5
Biaya
KPR
5.1 Biaya apraisal = 1-1,5
juta
5.2 Biaya adm = 500-1 juta
5.3 Biaya provisi = 1 %
dari pinjaman KPR
Harga rumah 2 M
DP 30% 600 juta
KPR = 2M – 600 juta = 1,4 M
Biaya provisi = 1% x 1,4 M = 14
juta
5.4 Biaya asuransi jiwa dan kebakaran = tergantung
umur dan nilai rumah, misal 7 juta
Total biaya Rp 183.000.000 (Jumlahkan semua angka yang berwarna merah)
Source:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20645
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210901101111-83-688179/cara-memilih-kpr-yang-tepat-dan-pertimbangannya
Felicia
Putri Tjiasaka
Ferry
Irwandi


Komentar
Posting Komentar