Posted
25 May 2022
Sumber gambar:
https://reising-finanz.de/
Cara klaim asuransi kesehatan
§ Kamu bisa menyimpan seluruh
tanda bayar transaksi pengobatan untuk keperluan reimbursement
§ Bila sudah diizinkan pulang
dari rumah sakit, kamu bisa segera mengajukan
klaim dengan cara mengisi formulir klaim.
§ Jangan menunda proses klaim
karena kebanyakan perusahaan asuransi hanya menerima klaim untuk perlindungan
kesehatan tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian.
Cara klaim asuransi jiwa
§ Kamu atau ahli waris bisa
menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan bahwa tertanggung meninggal.
Siapkan sejumlah dokumen seperti surat kematian dan dokumen polis asuransi
untuk mendukung laporan.
§ Selanjutnya pihak asuransi
akan memastikan & menghubungi ahli waris untuk melakukan sejumlah
interview. Misalnya tentang kebenaran kabar meninggalnya tertanggung dan
memastikan dokumen terkait polis asuransi berada ditangan ahli waris.
§ Kamu/ahli waris bisa menyiapkan dokumen dan mengisi seluruh formulir klaim lalu mengirimkan kembali kepada pihak asuransi. Beberapa dokumen pendukung antara lain:
-Polis dan endorsement
(Asli)
-Fotokopi seluruh hasil
pemeriksaan laboratorium dan radiologi
-Fotokopi KTP dari penerima
manfaat
-Surat Keterangan Meninggal Dunia
dari pemerintah setempat
-Surat Keterangan Meninggal
dari Dokter/Rumah Sakit yang berisikan penyebab kematian tertanggung, surat
keterangan kepolisian (BAP) asli bila tertanggung meninggal dunia karena
kecelakaan
Cara klaim asuransi mobil
§ Pertama, melaporkan kejadian
yang menimpa mobil dengan melampirkan foto kerusakan mobil.
§ Siapkan dokumen lengkap
seperti STNK, SIM, dan surat keterangan dari kepolisian bila kerusakan mobil
lebih dari 70 persen, serta Polis asuransi mobil.
§ Kamu bisa mengisi laporan
secara offline maupun secara online di aplikasi asuransi dan selanjutnya datang
ke cabang terdekat.
Asuransi mobil all
risk memberikan perlindungan untuk seluruh risiko kerugian yang
mungkin terjadi.
Asuransi
mobil total loss only (TLO) adalah perlindungan yang hanya
menanggung kerugian yang nilainya lebih dari 75% dari harga mobil, misalnya
pencurian. Bila terjadi kerugian di bawah 75% dari nilai mobil, perusahaan
asuransi tidak menanggungnya.
HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT KLAIM
ASURANSI
1.
Pastikan data kamu sudah benar
Data pribadi yang kamu isi saat pendaftaran asuransi menjadi salah satu hal krusial saat proses klaim. Data ini bisa termasuk nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, kondisi kesehatan, dan lainnya. Jika pihak perusahaan asuransi mendapati bahwa ada data yang berbeda dengan yang tercantum di polis, maka pihak perusahaan akan mempunyai hak untuk menolak klaim yang kamu ajukan.
2.
Polis
harus aktif
Saat mengajukan klaim, polis asuransi harus
berada dalam keadaan aktif. Ini berarti kamu tidak boleh berhenti menunggak
pembayaran premi. Jika kamu tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, polis akan
ditetapkan sebagai lapse atau batal. Dalam posisi batal,
kemungkinan klaim akan ditolak.
3.
Sudah
melewati masa tunggu asuransi
Beberapa jenis asuransi mempunyai masa
tunggu, biasanya untuk asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Masa tunggu
adalah periode dimana asuransi belum aktif. Masa tunggu ini berguna untuk
mengurangi kasus-kasus pre-existing conditions atau kasus orang
yang sudah sakit sebelum berasuransi.
Jadi semisal kamu membeli asuransi penyakit kritis pada tanggal 1 Januari
2020 dan masa tunggunya 1 tahun. Maka kamu baru bisa mengajukan klaim mulai
dari tanggal 2 Januari 2021.
4.
Cari tahu kasus apa saja yang bisa diklaim
Saat membeli asuransi, kamu harus bisa teliti
dalam memeriksa manfaat yang diberikan. Mungkin mereka mencantumkan
pertanggungan biaya medis, tetapi biaya medis ini untuk apa? Apakah bisa untuk
rawat jalan atau khusus rawat inap? Apakah bisa meng-cover pengobatan
atau hasil pemeriksaan lab?
5.
Ajukan klaim tepat waktu
Contohnya bila di dalam polis asuransi kamu
disebutkan bahwa permohonan klaim harus diserahkan dalam waktu 30 hari
kalender, maka tidak boleh lewat dari 30 hari tersebut.
6.
Kumpulkan Dokumen Secara
Lengkap
Dokumen persyaratan claim meninggal dunia terdiri dari:
1.
Polis Asli
2.
Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi
Oleh Penerima Manfaat
3.
Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi
Oleh Dokter
4.
Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi
Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris
5.
Surat Keterangan Meninggal dari
Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir
6.
Bila Meninggal karena kecelakaan,
lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
7.
Bila meninggal di rumah tanpa
perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
8.
Copy hasil pemeriksaan medis yang
telah dilakukan Tertanggung
9.
Formulir Pemberitahuan No. Rekening
dan Fotocopy Buku Rekening
10.
Fotocopy Identitas diri
Tertanggung
11.
Fotocopy Identitas diri Ahli waris
12.
Fotocopy Kartu Keluarga
13. Dokumen lain bila diperlukan
7.
Kejadian terjadi di dalam masa perlindungan
Risiko yang terjadi harus dalam masa
perlindungan. Jika risiko ini sudah terjadi sebelum masa aktifnya berasuransi
atau sesudah masa aktifnya asuransi, maka klaim tidak bisa diajukan. Bila kamu
sakit sebelum mempunyai asuransi, kasus ini disebut juga pre-existing
conditions.
Source:
https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-jiwa.html
https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/panduan-klaim-asuransi-lengkap/
https://superyou.co.id/blog/keuangan/cara-klaim-asuransi/

Komentar
Posting Komentar