CARA KLAIM ASURANSI & HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

 

Posted 25 May 2022


 


 Sumber gambar: https://reising-finanz.de/

 

Cara klaim asuransi kesehatan

§  Kamu bisa menyimpan seluruh tanda bayar transaksi pengobatan untuk keperluan reimbursement

§  Bila sudah diizinkan pulang dari rumah sakit, kamu bisa segera mengajukan klaim dengan cara mengisi formulir klaim.

§  Jangan menunda proses klaim karena kebanyakan perusahaan asuransi hanya menerima klaim untuk perlindungan kesehatan tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian.

 

Cara klaim asuransi jiwa

§  Kamu atau ahli waris bisa menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan bahwa tertanggung meninggal. Siapkan sejumlah dokumen seperti surat kematian dan dokumen polis asuransi untuk mendukung laporan.

§  Selanjutnya pihak asuransi akan memastikan & menghubungi ahli waris untuk melakukan sejumlah interview. Misalnya tentang kebenaran kabar meninggalnya tertanggung dan memastikan dokumen terkait polis asuransi berada ditangan ahli waris.

§  Kamu/ahli waris bisa menyiapkan dokumen dan mengisi seluruh formulir klaim lalu mengirimkan kembali kepada pihak asuransi. Beberapa dokumen pendukung antara lain:

-Polis dan endorsement (Asli)

-Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi

-Fotokopi KTP dari penerima manfaat

-Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat

-Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Rumah Sakit yang berisikan penyebab kematian tertanggung, surat keterangan kepolisian (BAP) asli bila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan

 

Cara klaim asuransi mobil

§  Pertama, melaporkan kejadian yang menimpa mobil dengan melampirkan foto kerusakan mobil.

§  Siapkan dokumen lengkap seperti STNK, SIM, dan surat keterangan dari kepolisian bila kerusakan mobil lebih dari 70 persen, serta Polis asuransi mobil.

§  Kamu bisa mengisi laporan secara offline maupun secara online di aplikasi asuransi dan selanjutnya datang ke cabang terdekat.

Asuransi mobil all risk memberikan perlindungan untuk seluruh risiko kerugian yang mungkin terjadi.

Asuransi mobil total loss only (TLO) adalah perlindungan yang hanya menanggung kerugian yang nilainya lebih dari 75% dari harga mobil, misalnya pencurian. Bila terjadi kerugian di bawah 75% dari nilai mobil, perusahaan asuransi tidak menanggungnya.

 

 

 

HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT KLAIM ASURANSI

 

1.

Pastikan data kamu sudah benar

Data pribadi yang kamu isi saat pendaftaran asuransi menjadi salah satu hal krusial saat proses klaim. Data ini bisa termasuk nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, kondisi kesehatan, dan lainnya. Jika pihak perusahaan asuransi mendapati bahwa ada data yang berbeda dengan yang tercantum di polis, maka pihak perusahaan akan mempunyai hak untuk menolak klaim yang kamu ajukan.

 

2.

Polis harus aktif

Saat mengajukan klaim, polis asuransi harus berada dalam keadaan aktif. Ini berarti kamu tidak boleh berhenti menunggak pembayaran premi. Jika kamu tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, polis akan ditetapkan sebagai lapse atau batal. Dalam posisi batal, kemungkinan klaim akan ditolak.

 

3.

Sudah melewati masa tunggu asuransi

Beberapa jenis asuransi mempunyai masa tunggu, biasanya untuk asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Masa tunggu adalah periode dimana asuransi belum aktif. Masa tunggu ini berguna untuk mengurangi kasus-kasus pre-existing conditions atau kasus orang yang sudah sakit sebelum berasuransi.

Jadi semisal kamu membeli asuransi penyakit kritis pada tanggal 1 Januari 2020 dan masa tunggunya 1 tahun. Maka kamu baru bisa mengajukan klaim mulai dari tanggal 2 Januari 2021.



4.

Cari tahu kasus apa saja yang bisa diklaim

Saat membeli asuransi, kamu harus bisa teliti dalam memeriksa manfaat yang diberikan. Mungkin mereka mencantumkan pertanggungan biaya medis, tetapi biaya medis ini untuk apa? Apakah bisa untuk rawat jalan atau khusus rawat inap? Apakah bisa meng-cover pengobatan atau hasil pemeriksaan lab?

 

5.

Ajukan klaim tepat waktu

Contohnya bila di dalam polis asuransi kamu disebutkan bahwa permohonan klaim harus diserahkan dalam waktu 30 hari kalender, maka tidak boleh lewat dari 30 hari tersebut.

 

6.

Kumpulkan Dokumen Secara Lengkap

Dokumen persyaratan claim meninggal dunia terdiri dari:

1.     Polis Asli

2.     Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat

3.     Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter

4.     Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris

5.     Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir

6.     Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian

7.     Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris

8.     Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung

9.     Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening

10.   Fotocopy Identitas diri Tertanggung 

11.   Fotocopy Identitas diri Ahli waris

12.   Fotocopy Kartu Keluarga

13.   Dokumen lain bila diperlukan


7.

Kejadian terjadi di dalam masa perlindungan

Risiko yang terjadi harus dalam masa perlindungan. Jika risiko ini sudah terjadi sebelum masa aktifnya berasuransi atau sesudah masa aktifnya asuransi, maka klaim tidak bisa diajukan. Bila kamu sakit sebelum mempunyai asuransi, kasus ini disebut juga pre-existing conditions.


 

Source:

https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-jiwa.html

https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/panduan-klaim-asuransi-lengkap/

https://superyou.co.id/blog/keuangan/cara-klaim-asuransi/

 

 

Komentar